Virtual Office adalah kantor virtual yang merupakan alternatif bagi banyak pengusaha di tanah air ketika ingin mendirikan PT. Tentu saja ini dikarenakan kemudahan dan biaya yang lebih murah dibandingkan ketika Anda ingin menyewa kantor.
Banyak klien kami yang bertanya apakah semua bangunan kantor bisa dijadikan Virtual Office selama proses pembuatan PT? Jawabannya tentu tidak. Di beberapa daerah di Indonesia masih tidak memberikan izin penggunaan kantor virtual. Sedangkan untuk di Jakarta Anda harus memperhatikan terlebih dahulu sistem zonasi yang diterapkan pemerintah DKI Jakarta.
Banyak mitos yang beranggapan bahwa mahalnya harga property kantor adalah sebagai imbas dari penggunaan bangunan yang dijadikan Virtual Office. Namun sebenarnya, Virtual Office adalah solusi dikala mahalnya harga sewa kantor.
Naiknya harga kantor di Jakarta disebabkan oleh supply bagunan yang sedikit, sedangkan demand yang tinggi. Akibatnya harga kantor menjadi mahal contohnya saja di Wisma 46 yang termasuk kawasan SCBD harga per meternya dimulai dari Rp. 284.000.
Tentu saja bagi Anda yang ingin menghemat biaya lebih memilih untuk menggunakan Virtual Office. Bukan saja harga yang terjangkau namun juga keuntungan lainnya yang bisa Anda dapatkan. Berikut beberapa di antaranya:

Virtual Office adalah legal di Mata Hukum

Virtual Office adalah solusi legal di Mata Hukum
Alamat legal kantor bersama diakui oleh pemerintah. Pemerintah DKI Jakarta telah menyetujui legalitas kantor virtual sebagaimana di beritahukan melalui Surat Edaran PTS N0.06/SE/2016.
Alamat Virtual Office adalah terjamin dibandingkan jika Anda menggunakan ruko yang belum tentu termasuk zona usaha.
Selain itu keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan adalah alamat domisili perusahaan di kawasan prestisius bisnis. Tentu saja ini akan menjadi nilai lebih bagi perusahaan Anda dan juga di mata klien atau partner bisnis Anda nantinya.

Harga Murah Meriah

Harga Murah Meriah
Jika Anda tidak memerlukan kantor untuk beroperasi, tentunya Virtual Office adalah solusi yang tepat. Harga rata-rata kantor di Jakarta di luar SCBD biasanya berkisar antara Rp 10.000.000 sampai  Rp 30.000.000 per bulan.
Sedangkan Jika Anda menggunakan kantor virtual, Anda bisa menghemat lebih dari 50% biaya operasional yang dapat Anda gunakan untuk hal lain.

Servis tambahan yang tak kalah OK

Servis tambahan yang tak kalah OK
Virtual Office di Jakarta juga menyediakan layanan-layanan untuk menunjang usaha Anda seperti mail dan telephone handling. Jadi Anda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk akses telepon.
Di tambah lagi Anda bisa mendapatkan nomor telepon perusahaan yang dilengkapi dengan layanan panggilan oleh resepsionis.
Tidak kalah dengan kantor yang Anda sewa, Anda juga dapat menggunakan ruang rapat atau bahkan working station. Anda dapat menggunakan layanan ini ketika Anda mempunyai meeting dengan klien.
Virtual Office adalah solusi yang pas bagi Anda yang ingin menghemat biaya operasional. Selain legalitas yang sudah terjamin, Anda juga dapat menggunakan layanan-layanan  penunjang bisnis lainnya.
Bagi Anda yang tertarik untuk menggunakan Virtual Office di Emerhub dapat menghubungi kami disini atau isi form dibawah. Kami akan segera membalas pesan Anda.
 
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Kantor Virtual
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot