Virtual Officeatau yang sering disebut kantor virtual telah mendapatkan perizinan di Indonesia.
Kantor virtual telah menjadi solusi bagi pebisnis untuk meringankan biaya operasional usahanya. Terutama bagi pengusaha yang mempunyai modal pas-pasan, pastinya akan menghandalkan ini.
Dibalik kemudahan yang diberikan oleh kantor virtual, namun ternyata terdapat beberapa bidang usaha yang tidak di berikan izin untuk menggunkan kantor virtual. Berikut beberapa diantaranya:

#E-comerce

E-comerce merupakan salah satu bidang usaha yang tidak diperbolehkan mengunakan alamat virtual office.
E-commerce merupakan salah satu bidang usaha yang tidak diperbolehkan mengunakan alamat virtual office. Padahal e-comerece adalah salah satu usaha yang berkembang di tanah air sebut saja beberapa pelaku e-comerce di Indonesia seperti Lazada, Bukalapak, Tokopedia dan sebagainya.
Namun, perkembagan inilah yang menyebabakan pemerintah mengeluarkan izin pelarangan untuk pelaku bisnis online menggunakan kantor virtual.
Pelarangan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Apalagi naiknya angka kriminalitas seperti penipuan yang banyak dilakukan oleh pihak tidak bertangung jawab.

#Konstruksi

Usaha konstruksi perlu menggunakan izin usaha khusus, serta modal yang tidak sedikit.
Usaha konstruksi perlu menggunakan izin usaha khusus, serta modal yang tidak sedikit. Ini ditambah lagi dengan penggunaan perlengkapan untuk usaha konstruksi yang menggunakan alat-alat yang berukuran besar.
Bayangkan saja ukuran tempat untuk menyimpan alat-alat ini, ditambah dengan tingkat kebisingan dari alat-alat operasionalnya. Karena itu bidang konstruksi diharuskan untuk mempunyai tempat khusus untuk beroperasi dan menyimpan perlengkapan usahanya.

#Pariwisata


Jika Anda hendak mendirikan PT untuk bidang pariwisata, maka wajib mempunyai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Kementrian Pariwisata akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lokasi usaha Anda.
Pengecekan ini biasanya akan dilakaukan beberapa tahap, dan berlaku untuk semua usaha yang dikategorikan ke kolompok ini seperti restoran yang harus memilki dapur. Karena itu usaha pariwisata juga tidak dapat menggunakan kantor virtual.

#Properti


Usaha properti juga perlu memiliki modal yang tidak sedikit ditambah lagi usaha properti mempunyai aktivitas jual beli.  Seperti real estate, penyewaan kantor, atau jual-beli apartemen yang arus keuangannya besar.
Oleh karena itu, kepemilikan lokasi kantor juga harus jelas. Karena itu usaha ini tidak bisa menggunakan kantor virtual.

Solusi Bagi Anda Pelaku Usaha di Atas

Bagi Anda yang aktivitas usahanya disebutkan diatas seperti e-comerce, konstruksi, pariwisata, dan properti tidak bisa menggunakan kantor virtual sebagai solusi.
Akan tetapi Anda bisa menggunakan Serviced Office sebagai pengganti. Secara hukum penggunaan serviced office diperbolehkan untuk usaha yang telah disebutkan diatas. Ditambah lagi Anda mendapat keuntungan perizinan yang lebih lama dibandingkan mengunakan Virtual Office.
Jika menggunkan serviced office usaha Anda akan mendapatkan perizinan selama 5 tahun. Sedangkan untuk Virtual Office hanya diberikan izin selam 1 tahun saja.
 
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Virtual Office adalah Solusi Usaha Anda
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot