Salah satu jenis Fintech yang laris manis adalah Peer to Peer Lending atau yang sering disingkat dengan P2P Lending, yang merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.
P2P Lending  tidak hanya mempunyai potensi profit yang besar, namun kabar baiknya juga didukung oleh pemerintah dengan mendirikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang khusus  mengatur bidang usaha ini.
Berikut kami rangkum prosedur dan persyaratan, bagi Anda yang tertarik untuk mendirikan P2P lending di tanah air.

Persyaratan P2P Lending Berdasarkan OJK


Di perikiran sekitar 17% fintech di Indonesia berjenis ini, beberapa diantara pelaku bisnis ini di Indonesia adalah modalku, uang teman dan banyak lagi.
Selain persyaratan diatas OJK juga menambahkan beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis ini. Berikut beberapa diataranya.

A. Wajib Memiliki Virtual dan Escrow Account

Wajib Memiliki Virtual dan Escrow Account
Salah satu kewajiban penyedia P2P lending adalah keharusan untuk memiliki virtual account dan escrow account. Berdasarkan aturan OJK penyelengara P2P lending  hanya dibernarkan untuk menerima komisi dari setiap transaksi. Penyelengara P2P lending tidak dibenarkan untuk menyentuh sepeser pun dana pinjaman.
Kewajiban ini dipertegas OJK pada setiap para pelaku P2P  lending untuk menyediakan account virtual bagi penerima pinjaman.
Pemberi pinjaman akan mengirimkan dana pinjaman nantinya ke rekening ini. Sedangkan, escrow account merupakan account bersama yang digunkan peneriman pinjaman untuk mengirimkan kembali dana yang dipinjam ke rekening tersebut, nantinya dana ini akan disalurkan kepada para pemberi pinjaman.

B. Proses Pendirian P2P Lending 


Proses pendirian usaha P2P lending terbagi atas dua tahapan. Pertama adalah pedaftaran dan setelah itu akan dilanjutkan pada pengajuan izin usaha yang masing-masing akan dilakukan di OJK.
Namun untuk proses pengajuan izin usaha, anda wajib melampirkan akta pendirian badan hukum yang mencantumkan modal baik dasar dan perubahan jika ada, dan kepemilikan saham.

C. Maksimum Bunga dan Pinjaman

Maksimum Bunga dan Pinjaman
P2P lending hanya boleh memberikan pinjam maksimum senilai Rp2 milliar.  
Namun tidak disebutkan berupa bunga maksimal untuk setiap pinjaman yang disediakan P2P lending.  Hal ini berbanding terbalik dengan peraturan OJK sebelumnya yang menyatakan  bahwa pemberi pinjaman P2P lending dapat memberi bungga maksimum 7 persen.

Keamananan Terjamin OJK

Keamananan Terjamin OJK
Untuk menjamin keamanan konsumen, OJK  juga telah menerapkan transparansi mengenai informasi-informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat agar publik ter-edukasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan. Oleh sebab itu, OJK mewajibkan pelaku usaha P2P lending untuk mnyediakn sistem keamanan yang bertujuan pencegahan kebocoran data pengguna.
Salah satu bentuk dukungan OJK untuk keamanan ini adalah dengan dibentuknya innovation hub yang merupakan tempat untuk mendiskusikan perkermbanagan usaha Fintech di Indonesia.
Selain itu pemerintah juga mendirikan Forum Pakar Fintech  dan Asosiasi Fintech Indonesia yang  bertujuan sebagai wadah bagi pelaku keuangan berbasis teknologi di Indonesia.

Kesimpulan

Melalui OJK pemerintah sangat serius untuk mendukukung usaha keuangan berbasis teknologi di Indonesia.
Ini dapat dilihat dengan di bentuknya wadah ataupun platform yang dapat membantu pelaku Fintech dan masyarakat. Bagi anda yang masih ragu atau binggung mengenai pendirian Fintech dapat menghubungi kami disini.
Untuk diskusi lebih lanjut menegenai proses mendapakat izin usaha P2P lending, Anda dapat menghubungi kami.
 
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Nomor Induk Berusaha (NIB): Mudahkan Pengurusan Izin Usaha
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot