Tips Jitu Memberi Nama PT Anda
March 12, 2018
Memberi nama PT sama pentingnya dengan bisnis yang akan Anda bangun. Sadar atau tidak, memberikan nama pada usaha Anda merupakan salah satu persyaratan yang sangat penting dalam pendirian PT.
Memberikan nama PT tidaklah semudah yang Anda bayangkan. Beberapa klien yang datang ke kami, mengeluh dengan kerumitan prosesnya sehingga harus menghabiskan waktu dan finansial yang cukup mempengaruhi usaha mereka.
Maka dari itu ada baiknya Anda, perhatikan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memberikan nama pada Perusahaan Perseorangan (PT). Berikut diantaranya yang telah dirangkum Emerhub:
A. Tiga Kosa Kata Berbahasa Indonesia
Untuk PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) wajib menggunakan dan mempunyai 3 suku kata dalam Bahasa Indonesia.
Pemberian nama PT juga harus sesuai dengan standar Kamus Besar Bahasa Indonesia, menggunakan alphabet latin. Selanjutnya, dalam pemberian nama PT tidak diperbolehkan menggunakan angka, huruf atau gabungan huruf yang akan membentuk kata.
Perlu juga diingat bahwa Anda dapat menyediakan 3 nama untuk usaha Anda, namun nama tersebut harus terdiri dari 3 suku kata, sesuai dengan standar Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Jika kata tersebut berasal dari bahasa asing, maka wajib untuk mengindonesiakan terlebih dahulu. Sebagai contoh; financial akan menjadi finansial atau public akan menjadi publik dan sebagainya.
B. Nama PT Mencerminkan Tujuan Usaha
Nama PT yang akan Anda gunakan harus sesuai dengan jenis usaha yang akan Anda jalankan. Sebagai contoh, penggunaan kata “Jasa” pada nama PT Anda dapat digunakan jika usaha yang Anda jalankan adalah penyedia jasa.
Ini sesuai dengan pasal 5 ayat UU 43 tahun 2011 yang menyatakan bahwa nama perusahaan untuk perseroan terbatas harus sesuai dan harus mencerminkan aktivitas usaha perusahaan tersebut.
C. Sesuai dengan peraturan yang berlaku
Berdasarkan pasal 16 ayat 1 mengenai perseroan terbatas yang menyatakan bahwa setiap nama usaha di Indonesia harus selalu mengikuti norma-norma yang berlaku di tanah air seperti norma kesusilaan dan kesoponan.
Karena itu, nama PT dilarang mempunyai unsur-unsur negatif seperti SARA, ppronografi ataupun kebencian yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia atau dapat menimbulkan pertentangan.
D. Tidak Menggunakan Nama PT Yang Telah Ada
Satu hal lagi yang perlu Anda ingat adalah dilarang adanya pemakaian nama PT yang sama. Walaupun usaha yang Anda jalani memiliki jenis usaha yang berbeda, ataupun beda domisili. Namun tetap saja tidak diperbolehkan ada nama Perseroan Terbatas (PT) yang sama.
Maka dari itu bagi Anda yang ingin membuat PT, Anda wajib cek terlebih dahulu untuk memastika nama PT Anda belum digunakan oleh pihak lain.
Kesimpulan
Dampak dari pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan untuk pemberian nama PT adalah penolakan dari kementrian yang bersangkutan terhadap perizinan usaha Anda. Ini tentu akan mengeluarkan biaya dan menghabis waktu Anda, jika harus memasukan perizinan untuk nama usaha Anda dari awal lagi.
Selain itu mempunyai nama PT yang sama tentu juga mempengaruhi citra usaha Anda. Dampak lain yang mungkin Anda bisa dapatkan adalah plagiarism. Jika terbukti nama usaha yang Anda gunakan, ternyata telah digunakan secara sah oleh pihak lain.
Untuk menghindari hal tersebut cobalah berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak yang berpengalam dan handal. Di Emerhub kami bekerja sama dengan tim hukum yang berpengalaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang dijabarkan diatas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendirian pt, Anda dapat mengisi form di bawah atau kontak konsultan kami disini. Kami akan segera membalas pesan Anda.
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Berawal dari Website yang Typo Nama, Inilah 6 Rahasia Google Bisa Sesukses Sekarang