Syarat Izin Penyalur Alat Kesehatan di Indonesia
July 13, 2018
Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Khusus bagi Alat Kesehatan (Alkes) pengaturannya dapat merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alkes. Izin yang diberikan berdasarkan kelayakan perusahaan untuk menyalurkan alkes secara aman dan benar serta untuk menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan alkes yang didistribusikan kepada konsumen.
Penyaluran alkes hanya dapat dilakukan oleh Penyalur Alat Kesehatan (“PAK”), Cabang PAK, dan toko alat kesehatan. Selain penyalur yang disebutkan tersebut, alat kesehatan tertentu dalam jumlah terbatas dapat disalurkan oleh apotek dan pedagang eceran obat.
Bagi perusahaan yang memproduksi alkes dalam negeri pemilik izin edar yang akan menyalurkan alkes produksi sendiri harus memiliki Izin PAK.
Untuk dapat mengajukan permohonan izin Penyalur Alat Kesehatan, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berbentuk badan hukum yang telah memperoleh izin usaha;
- memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan yang sesuai;
- memiliki sarana dan prasarana berupa ruangan dan perlengkapan lainnya yang memadai untuk kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun;
- memiliki bengkel atau bekerja sama dengan perusahaan lain dalam melaksanakan jaminan purna jual, untuk perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya;
- memenuhi Cara Distribusi Alat (CDAKB).
Cara Distribusi AlatKesehatan adalah pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk alkes yang didistribusikan senantiasa memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya.
Selain harus memiliki izin PAK, terlebih dahulu pembentukan badan hukum yang telah memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah hal yang tidak kalah penting. Untuk konsultasi pembembentukan badan hukum dan informasi terkait perizinan dapat dilihat disini atau dapat menghubungi langsung nomor dibawah.
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Produk Makanan: Mengurus Pendaftaran Produk ke BPOM