Ruko atau rukan sering dijadikan solusi bagi banyak calon pengusaha ketika hendak mengurus perizinan untuk pendirian PT. Memang sewa ruko di Jakarta merupakan solusi yang baik, apalagi bagi pengusaha yang memiliki modal tidak terlalu banyak.
Namun demikian, beberapa klien yang telah kami bantu mengeluh dengan keputusan yang mereka ambil di kemudian hari. Ini dikarenakan, kebanyakan sewa ruko di Jakarta belum masuk zona usaha atau mungkin terkendala karena masalah perpajakan.
Maka dari itu, kami dari Emerhub menyarankan agar Anda lebih kritis dan pahami dulu lokasi dan surat menyurat ruko yang Anda ingin sewa atau beli. Berikut beberapa diantaranya:

Tentukan Lokasi Usaha

Lokasi tentu sangat menentukan suatu usaha. Namun kali ini kita tidak membahas lokasi dari segi ekonomisnya melainkan legalitas.
Berdasarkan peraturan pemerintah DKI Jakarta yang menetapkan bahwa kegiatan usaha harus dilakukan di tempat yang dikategorikan sebagai zona perkantoran, perdagangan, dan jasa( sub zona K1-K3). Namun, kegiatan usaha juga dapat dilakukan di zona campuran yaitu (sub zona C1).
Zonasi wilayah di Jakarta dikategorikan ke dalam  zona hijau, pemerintah daerah, nasional, perkantoran, perdagangan dan jasa serta perumahan atau kampung.
Perlu diperhatikan bahwa bentuk fisik gedung tidak akan mempengaruhi izin usaha Anda. Namun sebaliknya, Anda seharusnya lebih memperhatikan klasifikasi zona usaha.

Pastikan IMB Ruko Usaha

Mengetahui zona usaha saja tidak cukup, namun hal lain juga yang perlu Anda perhatikan juga adalah mengecek  izin bagunan yang akan Anda tepati atau beli. Izin mendirikan Bangunan (IMB) dari ruko, rukan ataupun gedung.
Anda dapat melihat pada IMB, jika bagunanan yang akan Anda tempati termasuk pada zona usaha atau bukan. Jika di IMB tertulis bahwa bagunan yang Anda tempati bukan tempat usaha, maka walaupun tempat usaha yang kamu punya berbentuk gedung, ruko atau rukan sama saja, karena perizinan usaha tidak akan didapatkan.
Maka dari itu jangan segan-segan untuk meminta atau mempelajari dulu IMB dari pemelik bagunan.

Cek dulu Pajak Bumi dan Bagunan

Mengetahui perpajakan tempat usaha Anda sangat penting. Pajak ruko, rukan atau kantor yang Anda sewa dan beli harus sudah lunas. Maka dari itu Anda harus memeriksa terlebih dahulu Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) tempat yang Anda tempati.

Pahami dulu SKDP

Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP sangat diperlukan dalam proses mendapatkan perizinan dan pendirian PT.
SKDP sendiri juga digunakan untuk mendapatkan dokumen lain untuk pembuatan PT seperti NPWP, SIUP dan TDP. Khusus untuk daerah jakarta terdapat dua jenis SKDP yaitu sementara dan perpanjangan. Biasanya kedua SKDP ini akan diminta ketika Anda melakukan perizinan.

Ketahuilah Hak dan Kewajiban Anda

Jangan malas membaca surat perjanjian mengenai hak dan kewajiban penyewa atau pembeli. Walaupun isi kontrak tersebut berlembar-lembar, namun Anda harus bisa memahami dan mengetahui hak dan kewajiban Anda.
Sebagai contoh, banyak diantara kita yang tidak menyadari bahwa merupakan hak kita untuk mendapatkan seluruh dokumen pendukung asal-usul gedung, tanah maupun lingkungan.
Kami juga selalu menyarakan klien kami untuk membaca setiap detail perjanjian. Mungkin biaya penyewaan gedung tidaklah banyak, namun Anda juga harus melihat efek kedepannya.

Solusi Yang Dapat Anda Gunakan

Solusi Yang Dapat Anda Gunakan untuk sewa ruko di Jakarta
Mempunyai tempat usaha memang merupakan hal yang sangat diperlukan ketika mengurus perizinan pembuatan PT. Namun, Anda harus selalu waspada terkait dokumen serta hak dan kewajiban Anda baik sebagai penyewa ataupun pembeli ruko.
Solusi lain yang dapat Anda pilih adalah menggunakan jasa Virtual Office. Emerhub sendiri menyediakan jasa virtual office yang dapat Anda gunakan ketika Anda mengurus perizinan usaha PT. Anda dapat menggunakan alamat kantor kami yang berada di zona usaha di Jakarta dan pastinya strategis dan di jamin aman.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendirian PT atau jasa kami lainnya seperti Virtual Office, Anda dapat mengisi form dibawah ini atau kontak konsultan kami langsung. Kami akan segera membalas pesan Anda.
Foto oleh Chuttersnap dari Unplash 
 
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Berikut Tips Ampuh Mencari Kantor di Jakarta
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot