Penggunaan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) bagi pengusahaan keagenan kapal dianggap tidak lagi bisa dipertahankan. Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal.
Peraturan Menteri tersebut telah diundangkan pada tanggal 28 januari 2016 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

viva.co.id


Menurut Kabag Organisasi dan Humas Dirjen Perhubungan Laut Kemehub Bambang Sutrisna, apabila suatu kapal asing berlabuh di Indonesia maka perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal tersebut harus menunjuk perusahaan lain. Hal itu ditujukan untuk mengurus semua kebutuhan kapal selama berada di pelabuhan dimaksud.

klimg.com


Kegiatan usaha untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau laut nasional selama berada di Indonesia, dinamakan usaha keagenan kapal. Sebelumnya, kegiatan keagenan kapal hanya dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional pemegang SIUPAL dan harus memiliki kapal sebagai salah satu intstrumennya. Kini menggunakan Surat Izin Usaha Keagenan Kapal (SIUPKK,) keagenan kapal tidak harus memilik kapal.

blogspot.com


PM 11 Tahun 2016 menyebutkan bahwa perusahaan nasional keagenan kapal wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Dirjen Perhubungan Laut jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Perusahaan nasional keagenan kapal bertanggung jawab terhadap kapal asing dan kapal berbendera nasional yang diageninya selama berada di Indonesia. Keagenan kapal berhak menerima pembayaran dari pemilik kapal sesuai dengan kesepakatan.
Jika perusahaan keagenan kapal dimaksud melanggar ketentuan yang telah disepakati maka dapat dikenai sanksi. Antara lain secara administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin oleh Dirjen Perhubungan Laut.
 
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Pengurusan Izin Jasa Transportasi
sumber
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot