Outsourcing atau lazim dikenal dengan alih daya adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja. Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban diantara para pihak.
Praktek dan prinsip-prinsip outsourcing telah ditetapkan dijaman Yunani dan Romawi. Pada zaman tersebut, akibat kekurangan ahli-ahli bangunan, bangsa Yunani dan Romawi menyewa ahli bangunan untuk membangun kota dan istana.

Perkembangan Outsourcing

Di Indonesia sendiri perkembangan outsourcing sudah diperkenalkan pada warga bumiputra pada masa pendudukan Belanda. Seiring maraknya sistem tanam paksa (monokultur) seperti tebu, kopi, tembakau, sekitar tahun 1879. Kemudian dibentuklah organisasi yang diberi nama ‘Deli Planters Vereeniging’.
Deli Planters Vereeniging bekerjasama dengan para Lurah, para Kepala Desa, para calo tenaga kerja/jasa penyedia pekerja, untuk mengangkut kaum Bumi Putra meninggalkan kampung halamannya menuju tanah perkebunan.


Pada masa kini, payung hukum outsourcing berdasarkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa adanya outsourcing karena adanya perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja.
Misalnya, sebuah rumah sakit membutuhkan tenaga cleaning service, maka rumah sakit tersebut dapat mengadakan perjanjian outsourcing dengan PPJP/B agar PPJP/B tersebut menyediakan tenaga kerja untuk bekerja di rumah sakit itu sebagai cleaning service.
PPJP/B adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan dan telah memperoleh pengesahan dari instansi yang yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.

Apa saja pekerjaan/profesi yang dapat diberlakukan outsourcing?

Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada PPJP/B harus merupakan kegiatan jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Kegiatan jasa penunjang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 hanya meliputi lima bentuk pekerjaan, yaitu:

  1. Cleaning Service
  2. Cattering
  3. Security
  4. Jasa Penunjang di Pertambangan/Perminyakan
  5. Penyedia Angkutan bagi Buruh


Ternyata tidak semua bentuk pekerjaan boleh diberlakukan outsourcing. Diluar yang lima tersebut tidak diperkenankan untuk di-outsourcing-kan. Perjanjian outcourcing harus didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab.
Sedangkan hubungan kerjanya tidak terjadi antara pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Melainkan antara pekerja dengan PPJP/B yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dalam hal perjanjian kerja tersebut tidak dicatatkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
 
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Pendaftaran Jasa Keamanan atau Satpam di Jakarta
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot