Pengurusan Izin Jasa Transportasi Yang Harus Anda Ketahui
September 13, 2018
Pada era modern saat ini kebutuhan atas izin jasa transportasi dan ekspedisi semakin meningkat. Seiring dengan tingginya tingkat aktivitas warga perkotaan serta sejalan dengan teknologi online yang makin menjaadi bagian dari kehidupan masyarakat. Hal tersebut membuka peluang bagi pengusaha dalam mengembangkan bisnis jasa tranpsortasi.
Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha kita harus memiliki sebuah surat perizinan dan yang tak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait.
Untuk perusahaan jasa pengurusan transportasi Surat perizinan yang dikeluarkan adalah melalui Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang transportasi.
SIUJPT yaitu merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.
Untuk mendapatkan izin usaha dari instansi yang berwenang, sebuah perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut ini:
-
Mempunyai akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
-
Mempunyai modal perusahaan yang disetorkan yaitu sejumlah 200 juta rupiah.
-
Saham perusahaan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau Badan hukum yang berwenang.
-
Apabila terdapat modal asing, terlebih dahulu harus mendapat izin dari instansi yang berwenang untuk mengatasi.
Selanjutnya akan dibahas mengenai langkah atau cara pengajuan permohonan izin usaha bidang transportasi.
1. Mengajukan Izin Pengurusan Usaha
Mengajukan permohonan Izin usaha pengurusan Transportasi yang kemudian diajukan kepada kepala Dinas Perhubungan.
2. Proses Permohonan Perizinan
Setelah izin diberikan, proses penerimaan ataupun penolakan atas permohonan izin usaha akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari setelah berkas pengajuan permohonan diterima secara lengkap oleh kepala dinas.
3. Masa Berlaku Izin Jasa Transportasi
Perizinan Bagi usaha Jasa Transportasi akan tetap berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih tetap aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya dan akan dilakukan program evaluasi yang akan dilakukan setiap 2 tahun sekali.
4. Pelaporan Periodik
Kemudian Perusahaan diwajibkan untuk melaporkan kegiatan usahanya secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan. Dilakukan evaluasi keseimbangan yaitu antara volume barang dan jumlah perusahaan.
5. Tanggung Jawab Legalitas
Perusahaan jasa pengurusan transportasi juga wajib mengetahui serta bertanggung jawab pada semua hal (kebenaran) dan legalitas dari pemilik barang. Tujuannya yaitu untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak yang telah dirugikan dan dapat mengasuransikan tanggung jawabnya.
6. Pengecekan Legalitas Barang
Perusahaan jasa pengurusan transportasi juga wajib mengetahui serta bertanggung jawab pada semua hal (kebenaran) dan legalitas dari pemilik barang. Tujuannya yaitu untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak yang telah dirugikan dan dapat mengasuransikan tanggung jawabnya.
7. Peringatan Pencabutan Izin Jasa Tranportasi
Izin jasa transportasi dapat dicabut apabila telah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut turut dalam kurun waktu 1 bulan, apabila tidak diindahkan maka akan dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha tersebut oleh Kepala Dinas yang bersangkutan. Jika Apabila tidak dilakukan perbaikan maka izin usaha tersebut akan dicabut. Untuk itu harus tetap pada peraturan yang berlaku.
Sudahkah Anda mendaftarkan izin usaha Anda? Segera daftarkan izin usaha Anda sebagai penyedia jasa transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang.
Dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan, untuk selanjutnya barang masuk dalam proses pengepakan.
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Tips Cepat dan Mudah Mendapatkan Merek Dagang