Jasa keamanan banyak dicari-cari akhir ini apalagi di kota-kota besar seperti Jakarta seperti bodyguard ataupun jasa satpam.  Diperkirakan terdapat sekitar 1000 penyedia jasa keamanan di seluruh Indonesia.
Permintaan jasa keamanan seperti kebutuhan akan satpam ataupun security sekalipun tidak hanya dialami oleh perorangan tapi juga perusahaan. Faktor keamanan merupakan salah satu faktor utama bagi keberlangsungan suatu usaha.
Ketika Anda ingin mendirikan perusahaan seperti mendirikan PT, pasti terlebih dahulu Anda akan menentukan keadaan lingkungan dimana tempat usaha Anda. Mempunyai tempat usaha yang aman dan didukung oleh keamanan yang baik seperti security tentu akan mendukung perusahaan Anda.

Jenis Jasa Keamanan

Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha jasa keamanan alangkah baiknya terlebih dahulu untuk mengetahui jenis-jenis usaha jasa keamanan yang Anda inginkan. Jasa keamanan terbalagi lagi ke dalam beberapa bagian. Ini sesuai dengan aktivitas usaha yang akan Anda lakukan.
Berikut jenis jasa keamanan yang di maksud:


Sebagai contoh adalah jasa tenaga pengamanan. Bagi Anda yang menyediakan jasa ini berarti Anda harus mempunyai tenaga ahli. Tenaga ahli ini biasanya harus mempunyai sertifikasi.
Tenaga keamanan yang dimaksud dapat berupa satpam atau bodyguard. Anda tidak hanya dapat menyediakan jasa tenaga ahli, tapi Anda juga dapat melakukan aktivitas lainnya seperti jasa pelatihan untuk tenaga ahli.
Sedangkan bagi Anda yang menyediakan jasa peralatan keamanan seperti alarm ataupun sistem cctv, maka produk yang Anda produksi harus mempunyai izin terlebih dahulu. Tanpa izin maka produk yang Anda produksi dikategorikan sebagai produk illegal.
Emerhub dapat membantu Anda untuk proses legalitas produk yang Anda produksi. Silahkan kontak konsultan kami disini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Proses Izin Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP)

Badan Usaha Jasa Pengaman atau yang sering disingkat dengan BUJP adalah usaha yang berbentuk badan hukum yang menyediakan jasa pengamanan baik itu untuk individu, perusahaan, pemerintahan, ataupun masyarakat.
Berdasarkan peraturan kapolri mengenai jasa keamanan No. Pol 17 tahun 2006 yang menjelaskan proses dan persyaratan BUJP bahwa hanya perusahaan yang berbentuk badan hukum saja yang akan mendapatkan izin usaha.  Maka dari itu Anda harus buat PT terlebih dahulu.
Di Indonesia sendiri hanya Perseroan Terbatas (PT) saja yang berbentuk badan hukum. Sedangkan CV atau perorangan belum berbentuk badan hukum. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendirian PT Anda dapat menghubungi kami disini.
Setelah Anda mendirikan PT maka langkah selanjutnya adalah dengan mendaftarkan usaha Anda ke instansi terkait yaitu kepolisian. Berikut adalah persyaratan yang harus Anda lampirkan untuk mendapatkan izin Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) :

  1. Surat Permohonan kepada KAPOLDA METRO JAYA u.p. KARO BINAMITRA POLDA METRO JAYA.
  2. Akta Pendirian Badan Usaha dalam bentuk PT yang mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai bidang usahanya.
  3. Struktur Organisasi Sebagai Badan Usaha
  4. Daftar Personil dan Riwayat Hidup (Pimpinan, Staf, dan Tenaga Ahli)
  5. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha dari Pemerintah Daerah Setempat.
  6. NPWP
  7.  SIUP dan TDP
  8. Surat Pernyataan diatas materai akan menggunakan seragam satpam sesuai ketentuan Polri.
  9. Surat Keterangan sebagai anggota AMSI/ABUJAPI
  10. SOP (Standard Operational Procedure)

Pada saat pengajuan izin, Anda juga harus melampirkan surat pernyataan diatas materai. Surat ini berisi penjelasan bahwa Anda tidak akan menggunakan tenaga asing. Namun jika Anda mempekerjakan warga negara asing maka Anda akan memerlukan surat kerja bagi mereka.
Surat izin kerja ini bisa Anda dapatkan di Depnakertrans, Dep Hukum dan Ham, Ba intelkam Polri apabila menggunakan tenaga kerja asing. Biasanya untuk proses perizinan tenaga ahli akan memakan waktu dari 2 sampai 6 bulan.
 
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Peraturan Tanda Daftar Gudang Yang Harus Anda Ketahui
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot