Lembaga Pendidikan Non Formal (LPNF) merupakan salah satu bentuk lembaga pendidikan yang diakui dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. LPNF diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai penambah atau pelengkap pendidikan formal, seperti mendirikan lembaga pendidikan.
Fungsi dari PNF adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional dan kepribadian profesional. Bentuk-bentuk LPNF antara lain meliputi lembaga kursus pelatihan, pendidikan anak usia dini, bimbel, dll.


Berminat mendirikan salah satu bentuk LPNF diatas, alangkah lebih baiknya jika anda mendirikannya secara legal. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 62 UU Sisdiknas. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap satuan pendidikan yang didirikan wajib memperoleh izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Lebih jelasnya, ini dia aturan untuk mendirikan lembaga pendidikan non formal (LPNF):

1. Membentuk wadah yang sesuai dalam menjalankan lembaga kursus

Dalam Pasal 2 Permendikbud 81/2013 diatur bahwa satuan LPNF dapat didirikan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. Dari ketiga pilihan tersebut, sebaiknya anda menyesuaikan kebutuhan dari LPNF itu sendiri. Meski demikian, pilihan badan hukum bisa jadi lebih menguntungkan anda. LPNF ini jika anda dirikan fokusnya untuk mencari keuntungan (profit oriented), ada baiknya jika anda mendirikan PT.

2. Urus dokumen legalitas jika menggunakan badan hukum PT

Apabila anda mendirikan badan hukum PT untuk lembaga kursus anda, maka ada baiknya anda juga mengurus dokumen legalitas. Seperti Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, Izin Pendirian Satuan PNF, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

3. Penuhi syarat administratif untuk peroleh izin pendirian

Pada setiap daerah dapat berbeda nama izin tersebut. Misalnya Izin Pendirian Satuan LPNF yang berupa PKBM di wilayah DKI Jakarta disebut sebagai Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Setelah itu anda perlu menunggu sekitar 30 hari kerja untuk verifikasi dan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan yang telah anda ajukan.
Jika permohonan anda diterima, anda akan memperoleh Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal sebagai legalitas bagi operasional satuan LPNF anda. Saat anda memperoleh Izin Pendirian Satuan LPNF, anda juga akan memperoleh Nomor Induk Satuan Pendidikan Non Formal.

4. Perhatikan standar sarana dan prasarana lembaga kursus

Untuk mendirikan satuan LPNF berupa lembaga kursus dan pelatihan (LKP), anda perlu memperhatikan Permendikbud 127/2014. Adapun sarana dan prasarana bagi lembaga kursus dan pelatihan yang meliputi satuan pendidikan dan jumlah peserta didik, lahan serta bangunan dan gedung untuk tempat pembelajaran.
Kemudian ruangan untuk tempat pembelajaran, ruangan penunjang, fasilitas media penunjang pembelajaran seperti alat peraga dan simulasi, serta kantor dan kelengkapannya. Sarana dan prasarana lembaga kursus dan pelatihan (LKP) ini berlaku bagi 10 (sepuluh) jenis keterampilan berikut:

  1. Mekanik sepeda motor;
  2. Mengemudi kendaraan bermotor;
  3. Tata boga;
  4. Tata busana/menjahit;
  5. Tata kecantikan kulit;
  6. Tata kecantikan rambut;
  7. Tata rias pengantin;
  8. Perhotelan;
  9. Baby sitter; dan
  10. Spa

Sebagai tambahan, pembimbing dan pengelola  lembaga kursus dan pelatihan (LKP) wajib memenuhi standar pembimbing dan pengelola  lembaga kursus dan pelatihan (LKP) yang berlaku secara nasional. Detail standar kualifikasi dimaksud dapat dilihat dalam Permendiknas 41/2009 dan Permendiknas 42/2009.
 
Butuh bantuan untuk mewujudkan lembaga pendidikan non formal? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Manfaat Utama Mendirikan PT
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot