Mendapatkan izin usaha e-commerce adalah salah satu kendala yang paling banyak ditemui oleh pengusaha bisnis online di tanah air. Padahal bisnis online sendiri adalah salah sektor bisnis yang menggiurkan di Indonesia.
Untuk mendapatkan izin usaha e-commerce sebenarnya tidak terlalu rumit seperti yang diberitakan di media. Namun memang benar jika pemerintah sedang melakukan pemeriksaan yang ketat terhadap bisnis online. Hal ini untuk melindungi konsumen namun juga para pelaku usaha.
Bagi Anda pelaku usaha bisnis online salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah ancaman pidana atau denda, jika ternyata usaha yang Anda jalani tidak memiliki izin. Hukuman juga akan diberikan, jika ternyata bidang usaha yang Anda jalani tidak sesuai dengan aktivitas usaha Anda.
Untuk itu kami selalu menyarankan agar izin usaha Anda sesuai dengan aktivitas bisnis Anda. Berikut beberapa hal yang harus Anda ketahui agar usaha e-commerce anda mendapatkan izin dan legalitasnya diakui dimata hukum.

Tidak Ada Batasan Badan Usaha Untuk E-commerce

Tidak Ada Batasan Badan usaha untuk izin usaha E-commerce


Berdasarkan penjelasan dari Kementrian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia (KOMINFO) bahwasanya e-commerce  adalah salah bentuk usaha perniagaan elektronik yang menggunakan transaksi elektronik untuk perdagangan barang atau jasa.
E-commerce sendiri termasuk dalam kategori marketplace yang merupakan perantara antara penjual dan pembeli. Karena itu website dari usaha e-commerce adalah B2C (Business to Consumer), namun juga mempunyai konsep C2C ( Customer to Customer).
Berdasarkan aturan pemerintah  pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik(PSE) bahwa tidak terdapat batasan untuk bentuk badan usaha e-comerce. Karena itu badan usahanya bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, Perseorangan ataupun koperasi.
Selain itu, Anda juga harus mempertimbangkan modal usaha dan risiko bisnis Anda nantinya. Maka dari itu, kami dari Emerhub menyarankan Anda untuk mendirikan PT dibandingkan bentuk badan usaha lainnya. Ini dikarenakan status PT yang telah berbadan hukum sementara untuk badan usaha lainnya belum.
Keuntungan lainnya yang Anda dapat jika mendirikan PT adalah harta kekayaan yang terpisah antara pemilik perusahaan dengan PT Anda. Jadi seandainya terdapat hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerugian ataupun bangkrut maka hanya kekayaan usaha PT Anda diambil.
Bagi Anda yang ingin mendirikan PT dapat kontak konsultan kami disini. Pendirian PT di Emerhub hanya memakan waktu 30 hari kerja.

Mendapatkan Izin Usaha E-commerce Cukup Mudah

Mendapatkan Izin Usaha E-commerce Cukup Mudah


Setelah mendirikan perusahaan Anda baik itu membuat PT  yang berbadan hukum atau bukan badan hukum seperti CV, maka selanjutnya Anda dapat mengurus perizinan usaha e-commerce Anda.
Berdasarkan penelusuran tim kami dengan pihak Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta maka perizinan usaha untuk e-commerce dapat menggunakan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Namun untuk usaha e-commerce masih ada satu tambahan tahap lagi yaitu pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) di Kominfo. Kita akan membahas lebih lanjut mengenai pendaftaran PSE ini dibawah.
Sedangkan untuk SIUP perusahaan e-commerce bisa dicantumkan bidang usaha yang berkaitan dengan komoditas yang akan dijual. Untuk pemilihan jenis usaha di SIUP, kami menyarankan agar Anda memilih bidang usaha yang sesuai dengan produk atau jasa yang akan Anda jual di website.
Pemilihan bidang usaha untuk SIUP sangat penting.  Sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 bahwa “ jika usaha Anda terbukti tidak memiliki izin maka akan dipidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp 10 miliar“.

Butuh Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Butuh Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)


Setelah Anda mendapatkan izin usaha maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan website Anda ke Kominfo. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik yang menjelaskan bahwa:
“Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 
 

Proses Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Proses Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)


Sumber: emerhub.com
Berdasarkan ketentuan di atas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik dengan persyaratan pendaftaran sebagai berikut :

  1. Akta Perusahaan
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  3. NPWP
  4. Identitas Penanggung Jawab
  5. Profil Penyelenggara
  6. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Gambaran Teknis Sistem Elektronik
  8. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs 9
  9. Lokasi Server di Indonesia

Untuk pendaftaran PSE, Anda wajib melengkapi dokumen-dokumen persyaratan diatas. Anda juga harus berhati-hati dalam pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan usaha Anda. Karena hanya perusahaan yang berlokasi di zona terdaftar akan mendapatkan izin usaha.
Pendaftaran PSE juga harus dilengkapi dengan Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Namun Anda bisa melampirkan surat keterangan pengurusan TDP terlebih dahulu, jadi bisa mempercepat proses pendaftaran untuk PSE. Di Emerhub semua pengurusan legalitas usaha Anda akan kami tangani, sehingga Anda bisa fokus ke operasional bisnis Anda.

Beberapa klien kami juga sering mengalami kesulitan untuk domain yang sudah diatur oleh Kominfo. Beberapa klien sering menanyakan, dimana dapat membeli domain tingkat tinggi Indonesia ?. ataupun bisakah server domain itu untuk disewa?.

Untuk domainnya sendiri, Anda dapat membelinya  di penyedia domain Indonesia disini.  Sedangkan jika server yang Anda gunakan bukan di Indonesia, saran kami adalah untuk menyewa severnya tersebut. Anda dapat menyewa server di Indonesia yaitu Q World.

 
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Nomor Induk Berusaha (NIB): Mudahkan Pengurusan Izin Usaha
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot