Memperkerjakan Warga Negara Asing di Indonesia
January 21, 2018
Jika anda berencana untuk membuka usaha di Indonesia seperti mendirikan PT dan berkeiginan untuk memperkerjakan warga negara asing (WNA) dikarenakan beberapa alasan baik dari segi teknikal, pengetahuan atau lainnya. Alangkah lebih baik untuk dipertimbangkan lagi.
Pemerintah Indonesia sangat mengawasi perkerja asing yang masuk ke Indonesia, dan hanya memberikan izin kerja kepada pekerja asing yang mempunyai keterampilan khusus. Pada artikel ini anda akan mendapatkan ide yang jelas tentang bagaimana cara meperkerjakan WNA di Indonesia dan apa saja keterbatasannya.
Izin Tinggal dan Kerja
Hal pertama yang perlu anda ketahui adalah persoalan perizinan tinggal dan kerja pekerja asing di Indonesia. Setiap WNA yang bekerja di Indonesia harus memiliki izin kerja. Izin kerja biasa disebut KITAS, meski secara teknis KITAS hanya kartu dan hanya membuktikan bahwa WNA memiliki tempat tinggal tidak tetap di Indonesia.
Bisnis Visa Sebagai Alternatif
Jika WNA mengandalkan visa turis dan sering bolak balik ke luar masuk Indonesia, maka mereka akan diberikan penyelidikan yang tidak menyenangkan oleh pihak imigrasi Indonesia.
Namun jangan khawatir, ada pilihan hukum yang memungkinkan WNA sering datang dan berbisnis di Indonesia. Untuk sebagian besar WNA, setelah tiga kali kunjungan, biasanya mereka sudah bisa merndapatkan Bisnis Visa dan tinggal di Indonesia maksimum 60 hari setiap kunjungan. Akan tetapi, visa ini hanya dapat digunakan selama satu tahun.
Dengan visa ini pekerja asing harus menerima gaji dari entitas luar negeri, bukan di Indonesia. Cari tahu lebih lanjut tentang berbagai jenis visa untuk WNA di Indonesia.
Izin Kerja Untuk Pekerja Asing
Izin kerja untuk pemegang saham, dewan komisaris dan direksi
Pemegang saham, komisaris dan direksi dianggap sebagai pejabat senior dan dapat menerima ijin kerja segera setelah proses pendaftaran perusahaan selesai.
Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang tidak ingin menyewa direksi lokal karena setidaknya satu direktur harus memiliki Nomor Wajib Pajak Indonesia (NPWP). Pekerja asing yang sudah memiliki ijin kerja di Indonesia berhak mendapatkannya.
Sebagai tambahan, komisaris dan direksi tidak harus menjadi pemegang saham perusahaan. Oleh karena itu jika Anda perlu segera mempekerjakan tenaga ahli asing ke perusahaan Anda, cara tercepat adalah menjadikannya sebagai direktur atau komisaris perusahaan sejak awal. Nantinya mereka bisa dicabut dari posis tersebut jika tidak dibutuhkan lagi.
Izin kerja untuk Tenaga Ahli
Menurut hukum Indoensia, seorang tenaga ahli asing bisa dipekerjakan jika tidak ada orang lokal yang tersedia untuk mengisi posisi tersebut. Karena itu, kami sarankan agar Anda memperkerjakan pekerja asing yang benar-bernar mempunyai keahlian yang sulit untuk diisi oleh pekerja lokal.
Pada kenyataannya itu bukan hambatan besar. Prinsip utama yang harus diikuti adalah setidaknya ada satu orang lokal yang dipekerjakan untuk setiap ahli asing. Tentu saja Anda diperbolehkan untuk menyewa sebanyak mungkin penduduk lokal yang Anda diinginkan di luar jumlah tersebut.
Namun, ahli asing hanya bisa dipekerjakan setelah perusahaan Anda memiliki izin usaha tetap (IUT). Oleh karena itu, kami selalu menyarankan klien kami untuk memulai dengan proses IUT segera setelah perusahaan memenuhi syarat untuk melakukannya.
Mempekerjakan Pekerja Asing lewat Perusahaan Lokal
Bagi perusahaan lokal dapat memperkerjakan pekerja asing. Namun ada keterbatasan tambahan jika modal perusahaan kecil:
- Mikro: Modal kurang dari Rp.50 juta – tidak bisa menyewa tenaga ahli asing
- Kecil: Rp. 50 – 500 juta – tidak bisa menyewa tenaga ahli asing
- Sedang: Rp. 500 – 10 miliar – bisa menyewa orang asing, keterbatasan tambahan tergantung industri
- Besar: di atas 10 miliar – sama dengan perusahaan milik asing
Bagi Anda yang tertarik untuk mendirkan PT lokal, silakan klik disini.
Mempekerjakan warga negara asing ke kantor perwakilan
Kantor perwakilan (baik KPPA dan K3PA) dapat menerbitkan izin kerja kepada perwakilan utama dan asisten wakil ketua.
Kedua peran tersebut juga bisa diisi oleh penduduk setempat. Namun jika Anda menunjuk WNA,maka setidaknya harus ada 3 orang penduduk setempat yang dipekerjakan.
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Empat Budaya Kantor Indonesia Yang Mencolok