Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Pasal 5 ayat (1) UU ini menegaskan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Berarti dari Undang-Undang tersebut menyatakan pembina yayasan dilarang terima gaji.
Lain halnya dengan Pembina, khusus untuk Pengurus, ada pengecualian. Pengurus bisa menerima gaji jika disebutkan dalam Anggaran Dasar Yayasan, pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; atau Pengurus tersebut melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh. Pembinalah yang menentukan pengecualian itu.

Sanksi Terhadap Pembina Yayasan Bila Menerima Gaji

Apabila pembina yayasan tetap menerima gaji/honorarium, sanksi pidana siap menantinya. Walaupun pengurus yayasan tidak dapat bekerja sendiri tanpa dibantu oleh organ lain, seperti Pembina dan Pengurus dan secara pekerjaan sama-sama melakukan aktivitas rutin.
Namun sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Yayasan yang melarang kekayaan yayasan dialihkan. Atau dibagikan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, kepada pembina, pengurus dan pengawas. Ketentuan ini untuk memisahkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pendirinya, karena pendiri yayasan merupakan donatur sekaligus pengurus.


Melalui pemisahan kekayaan, pendiri yayasan betul-betul bertanggung jawab atas kelangsungan yayasan untuk kegiatan beramal, bukan komersil. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin agar yayasan tidak disalahgunakan, sehingga seseorang pembina, pengurus, dan pengawas yayasan harus bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap. Dikutip dari pernyataan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selain itu, tutur Suhartoyo, yayasan ditujukan bukan untuk kepentingan pengurusnya, melainkan tetap dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Kendati demikian, pengelolaan yayasan tetap membutuhkan tenaga profesional menghadapi tuntutan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Oleh karenanya, UU Yayasan memberi jalan keluar dengan mengangkat pelaksana kegiatan/pengurus harian yang tidak dilarang menerima imbalan.
 
Butuh bantuan untuk mendaftarkan sertifikasi SNI atau mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Langkah-langkah Dapatkan Sertifikasi SNI
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot