Terhitung mulai 1 Januari 2014, PT Jamsostek sudah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan yang sama ternyata juga dilakukan oleh PT Akses yang bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Perubahan tersebut secara otomatis ikut serta mengubah berberapa kebijakan di dalam penerapan jaminan sosial yang ada di Indonesia. Yang semuanya sudah sangat jelas diatur dalam UU No 40 Tahun 2004 terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Disamping itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan SosialDengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan Program BPJS Ketenagakerjaan

earnmydegree.com


Setiap pekerja, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam PP 84/2013 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih.
Kemudian membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Sanksi Bagi Perusahaan

media.wired.com


Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif. Sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis, denda, tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja; Jaminan Kematian; dan Jaminan Hari Tua; serta Jaminan Pelayanan Kesehatan.
 
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi juga: Pengusaha Ini Tidak Hanya Kaya, Tetapi Juga Dermawan

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot