Virtual office adalah sebuah jasa sewa ‘alamat kantor’ dimana klien menyewa alamat guna korespondensi surat dan penerimaan tamu. Klien tidak memiliki lokasi fisik, tapi memiliki alamat terdaftar yang tetap.
Ini sangat berguna bagi mereka yang sifat pekerjaannya selalu berpindah, namun tetap ingin memiliki alamat untuk urusan surat-menyurat mereka. Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur XWORK, William Budihardjo, dalam keterangannya, Jumat, 28 September 2018.
Salah satu platform penyedia jasa sewa virtual office dan ruangan meeting, kantor maupun co-working space, XWORX, mengklaim bahwa para pengguna yang sekarang menggunakan XWORK masih di dominasi oleh UMKM hingga startup yang masih dalam tahap yang sangat dini.
Oleh karena itu, segmen UMKM dianggap memiliki potensi yang cukup besar untuk mengembangkan tren virtual office.

Virtual Office Untungkan UMKM


Virtual office diklaim telah dipercaya oleh UMKM untuk dijadikan andalan dalam kebutuhan ruang kerja dalam membangun usaha kecil maupun menengah. Sejak beberapa waktu belakangan peranan UMKM pada perekonomian nasional terhitung cukup besar, yakni mencapai lebih dari 90 persen dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 97 persen.
Virtual office diklaim telah berubah menjadi tren baru yang akan meningkat pesat 5 tahun ke depan. Ini karena konsep tersebut memungkinkan usaha-usaha UMKM dapat beroperasi dengan biaya yang lebih ringan.
“Banyak perusahaan baru akan muncul dan lebih terdorong untuk berkarya, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Konsep yang dulunya diragukan dan hanya dianggap tren, kini telah menjadi gambaran masa depan dan akan berintegrasi dengan budaya bisnis,” kata William.

Pelayanan dan Harga Yang Bersahabat


XWORK sebagai platform online hadir sebagai wadah yang mempermudah akses klien. Ini dimungkinkan karena XWORK telah bekerjasama dengan penyedia jasa di Indonesia sejak awal keberadaannya di tahun 2016.
Dengan virtual office, menurut pihak XWORX, UMKM dapat menghemat anggaran sewa kantor secara signifikan hingga di atas 50 persen.
Banyak pengusaha yang juga bertanya apakah semua bangunan bisa dijadikan Virtual Office selama proses pembuatan PT? Jawabannya tidak semua bangungan dapat dijadikan kantor virtual.
Di beberapa daerah di Indonesia masih tidak memiliki izin penggunaan kantor virtual. Sedangkan untuk di Jakarta Anda harus memperhatikan terlebih dahulu sistem zonasi yang ditetapkan pemerintah DKI Jakarta.
 
Buat Kamu yang tertarik untuk menggunakan jasa Virtual Office di Emerhub atau butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Peran Virtual Office Membangun Citra Bisnis
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot