Berbeda dengan persyaratan pendirian PT, mendirikan CV tidak  mengharuskan modal disetor sebesar 25% dari modal perusahaan. Karena itu banyak pengusaha yang lebih memilih pendirian CV dibandingkan bentuk usaha lainnya .
Mendirikan CV sangat cocok bagi Anda yang mempunyai modal terbatas. Sebagai contoh jika Anda ingin berusaha catering di rumah yang terdiri dari 2 atau 3 orang pekerja saja bisa memilih mendirikan CV. Karena Anda tidak memerlukan modal sebesar 50 Juta untuk  usaha Anda tersebut.

Perbedaan PT dan CV


Untuk mendirikan CV anda memerlukan minimal 2 orang yang terdiri atas sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan seluruh aktivitas perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja.
Selain itu untuk mendirikan CV kepengurusan hanya boleh dilakukan oleh Warga Negara Indonesia(WNI). CV tidak dapat dimiliki atau dijalankan oleh warga negara asing (WNA).

Apa saja Persyaratan yang diperlukan?

Persyaratan mendirikan cv hampir sama ketika pembuatan PT.  Anda harus melampirkan identitas pengurus dan para pendiri. Untuk lebih lanjut simak berikut dokumen yang perlu Anda persiapkan.


Jika Anda hendak mendirikan cv pastikan gedung untuk usaha Anda masuk dalam zonasi usaha. Sedangkan bagi Anda yang memiliki atau menyewa ruko pastikan masuk zona gabungan. Karena hanya zonan usaha dan gabungan saja yang akan mendapatkan SKDP.
Jangan lupa untuk melampirkan NPWP dari para pengurus. NPWP diperlukan agar mengetahui apakah Anda taat pada pajak atau tidak.
Untuk informasi mengenai perpajakan Anda dapat kontak kami disini.

Berapa Lama Proses pendirian CV?

Prosedur pendirian CV tidaklah serumit yang Anda bayangkan. Jika Anda paham dengan prosedur nya pastilah akan mudah.
Berdasarkan pasal 16-35  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD),  bahwa untuk mendirikan cv Anda wajib untuk mendaftarkannya di Pengadilan Negeri yang selanjutnya akan diumumkan dalam lembaran berita negara.
Untuk mendaftarkan CV Anda harus mempunyai akta pendirian cv terlebih dahulu. Akta hanya dapat dibuat oleh notaris. Setelah akta Anda selesai, anda dapat mendaftarkan cv anda. Proses ini biasanya akan memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
Setelah Anda  cv anda di daftarkan di pengadilan negeri  yang sesuai dengan alamat domisili Anda, maka selanjutnya adalah tahapan pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) di PTSP dan tanda daftar usaha (TDP).
Anda akan membutuhkan lagi waktu sekitar 7 hari kerja untuk mengurus SIUP dan TDP. Jadi waktu pendirian untuk pembuatan cv lengkap adalah sekitar 14 hari kerja.

Bolehkah memakai alamat rumah?

Untuk mendirikan cv Anda tidak boleh menggunakan alamat rumah Anda. Di DKI jakarta setiap usaha wajib di zona usaha atau gabungan.
Namun dengan berlakukan legalitas untuk kantor virtual, Anda dapat menggunakan alamat kantor untuk dokumen-dokumen usaha Anda. Dan Anda dapat menggunakan  rumah Anda untuk operasional.
Jasa virtual office ini banyak diterapkan baik oleh agen properti, co-working space atau perusahaan yang bergerak di jasa lainnya. Jika Anda berminat memakai kantor virtual Anda dapat menghubungi kami di sini.
 

Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!

Kunjungi Juga: 5 Syarat Pendirian PT Yang Wajib Anda Persiapkan Agar Lancar dan Cepat
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot