Aturan Hukum Jika Suami-Istri Mendirikan PT
December 7, 2018
Pada dasarnya dalam suatu pernikahan, jika suami istri mendirikan PT dianggap memiliki satu kepentingan yang sama. Dan juga dikarenakan tujuan dari mereka menikah adalah untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Dengan suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga (lihat Pasal 1 No. 31 ayat (3) Undang-undang Perkawinan).
Sementara, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan prinsip yang mendasari pendirian PT, yaitu mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) pendiri/pihak. sedangkan pada Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Perkawinan, disitu terdapat pengaturan harta bersama. Yang menyebutkan bahwa harta benda yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan menjadi harta bersama.
Oleh karena itu, dengan melihat persamaan kepentingan dan pencampuran harta ini, maka jika suami istri mendirikan PT, dianggap sebagai 1 subjek hukum dalam artian kepemilikan harta benda selama perkawinan atau dengan kata lain dianggap sebagai 1 pihak.
Harta Benda dalam Perkawinan
Mengenai harta dalam perkawinan, perlu diketahui bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Kecuali ada perjanjian kawin yang mengatur sebaliknya, Sedangkan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Perjanjian kawin boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan. (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015)
Berdasarkan Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017, perjanjian perkawinan dapat dibuat dengan akta notaries dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Instansi Pelaksana.
Pendirian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas) serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham. Prinsip yang berlaku berdasarkan UU bahwa pada dasarnya Perseroan Terbatas ialah sebagai badan hukum.
Berdasarkan prinsip yang mendasari pendirian PT di atas, yaitu mensyaratkan adanya minimal 2 (dua) pendiri. Maka sepasang suami isteri yang menikah tanpa perjanjian kawin tidak dapat mendirikan PT.
Jika tidak ada perjanjian kawin, suami isteri tersebut dapat dikatakan merupakan 1 (satu) subjek hukum terkait kepemilikan harta benda selama perkawinan. Berarti hanya terdapat satu sumber harta yaitu harta bersama mereka, sedangkan PT juga adalah persekutuan modal.
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: 10 Alasan Mengapa Anda Harus Mendirikan PT