Sistem perizinan terpadu untuk pengurusan OSS (Online Single Submission) sudah lebih dari 2 bulan beroperasi. Ribuan izin sudah diproses oleh layanan berbasis elektronik ini.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebutkan layanan pengurusan OSS dalam satu bulan beroperasi sudah menjanjikan. Salah satunya dalam hal validasi dan verifikasi penerbitan izin.
“Ada salah satu kasus, izin selalu ditolak. Setelah ditelusuri ada salah satu jajaran direksinya tidak lapor SPT dalam dua tahun terakhir,” katanya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (9/8).
Hal ini bisa dideteksi karena adanya integrasi data dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sehingga kepatuhan sebagai wajib pajak juga salah satu indikator dalam mengurus izin via OSS. Selain itu, integrasi data juga dilakukan dengan Kementerian/Lembaga lainnya. Misalnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Kementerian Dalam Negeri.
Data Kemenko Perekonomian menunjukan total registrasi melalui OSS tercatat sebanyak 30.505 registrasi. Dari jumlah tersebut, yang sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12.290 NIB.


Seperti yang diketahui, OSS adalah aplikasi yang memberikan Kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Melalui layanan ini investor hanya tinggal mempersiapkan semua dokumen kelengkapan dan tim profesional kami dari Emerhub akan membantu proses perizinan Anda mulai dari pembuatan akta notaris hingga proses pendaftaran diunggah ke sistem secara online.

Layanan OSS sendiri dibagi dalam 5 tahap, yakni

Pertama, ialah tahap persiapan yang terdiri dari registrasi, input superset dokumen dan upload dokumen.
Kedua, submit data superset dokumen ke sistem pengurusan OSS.
Ketiga, pelacakan status dokumen dan mekanisme pengaduan masalah.
Keempat, adalah perilisan izin perusahaan berupa Izin usaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kelima, adalah pengurusan izin lanjutan yang memerlukan komitmen tambahan berupa Izin Operasional dan Komersial.
Investor atau pelaku usaha terlebih dahulu perlu melakukan pengurusan pendirian badan usaha yang diinginkan seperti PT, CV, dan jenis badan usaha lainnya serta membuat Akta Pendirian Perusahaan sebelum memulai proses dalam sistem pengurusan OSS ini.
 
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Serba-serbi Menarik Sistem OSS (Online Single Submission) Yang Wajib Diketahui
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot