Usaha Mikro dan Kecil saat ini mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Melanjutkan bahasan pada artikel sebelumnya mengenai petingnya legalitas usaha. Kali ini lebih lanjut akabn membahas legalitas usaha khusus untuk usaha mikro dan kecil.
Indonesia adalah negara hukum, dimana hukum dijunjung tinggi di Negara ini sebagai alat pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagi perusahaan yang berbentuk mikro dan kecil, legalitas usaha sangat bermanfaat bagi kemajuan usaha. Izin usaha bagi usaha mikro dan kecil disebut dengan IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

fico.com


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, tentang Perizinan untuk UMK, Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha yaitu:

1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan

Lokasi usaha Anda tidak akan dapat diklaim atau dipindahtempatkan sembarangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasi usaha Anda akan dilindungi oleh hukum. Peizinan lokasi usaha dinyatakan dengan SKDU atau Surat Keterangan Domisli Usaha.

2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha

balboacapital.com


Pendampingan ini dapat dilakukan oleh peroangan, kelompok, atau instansi terkait untuk membantu UMKM agar dapat menjalankan usahanya dengan baik.

3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan

Pembiayaaan atau modal memang menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah tentu akan menghambat kemajuan usaha UMKM tersebut. Karena biasanya lembaga keuangan seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.

4. Kemudahan dalam pemberdayaan

wtop.com


Dengan pemberdayaan, UMKM akan lebih siap untuk menghadapi persaingan ekonomi global terutama di tingkat Asean melalui MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
 
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri? Ayo hubungi kami via telepon atau whatsapp ke +62888-3637482 (EMERHUB), dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Kunjungi Juga: Pentingnya Legalitas Usaha di Indonesia
 

Siap untuk memiliki perusahaan di Indonesia?

Dengan mengisi form mudah, unggah dokumen yang dibutuhkan, dan dapatkan perusahaanmu berdiri dalam lima hari kerja.

Mulai Sekarang
App screenshot